Meninjau rekonsiliasi, pembayaran, dan penyerahan PPN &; WHT bulanan
Memimpin proses sengketa pajak untuk menyusun argumentasi dan/atau dokumen pendukung yang diperlukan kepada otoritas pajak
Menjadi penanggung jawab untuk mendiskusikan, menjelaskan dan menjawab pertanyaan terkait pajak kepada pihak internal dan eksternal termasuk otoritas pajak
Memantau dan menganalisis dampak (perubahan) peraturan perpajakan dan memberikan rekomendasi untuk mengatasi perubahan tersebut
Memastikan Perseroan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk meminimalkan potensi eksposur pajak
Kualifikasi
Gelar Sarjana jurusan Akuntansi/Pajak
Memiliki minimal 7 tahun Pengalaman di bidang Perpajakan dengan pengalaman konsultan pajak lebih disukai
Harus memiliki Brevet A dan B Certificate
Pengetahuan lanjutan tentang peraturan perpajakan (pajak penghasilan badan, pemotongan pajak & PPN) dan dalam aplikasi pajak (Efaktur, Ebupot, Eform, dll)
Familiar dengan SAP lebih disukai
Kemampuan komunikasi bahasa Inggris yang lancar
Naluri bisnis yang kuat, pemikiran strategis dan kemampuan analisis data